Bejat! Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tiri
RIAUIN.COM- Malang benar nasib gadis kecil ini pria paruh baya inisial MA (54) yang merupakan ayah tirinya merasa tak bersalah mencabulinya sejak dia dibangku kelas 3 sekolah dasar.
Perbuatan itupun bukan satu kali dilakukan, perbuatan bejatnya dimulai sejak tahun 2013 yang saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut saat ini pelaku sudah berhasil diamankan.
Diceritakan Ambarita, kelakuan bejat pelaku dilakukan pada tahun 2013. Ketika itu, korban hanya berdua dengan pelaku, sedangkan ibu kandung korban sedang dirawat di rumah sakit karena keguguran.
"Tersangka menyetubuhi atau mencabuli korban yang baru selesai mandi," kata Ambarita, Minggu (9/8/2020).
Tersangka pun mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun, atau korban akan menerima sangsi ancaman itu.
Berhasil pada aksi pertama kali, ternyata tersangka kecanduan mencabuli anak tirinya itu. Tersangka pun melakukannya secara berulang kali.
Hingga di tahun 2019, tersangka mencabuli korban yang tengah tertidur di ruang tamu keluarga. "Saat itu, tersangka mencabuli korban dengan meraba-raba buah dada korban, korban memberikan perlawanan dengan meninju tersangka," sambungnya.
Aksi kali ini diketahui oleh ibu kandung korban, dan melaporkan ke Polsek Tampan pada Maret 2020.
"Tersangka sempat kabur dan menghilang. Lalu berhasil kami amankan saat berada di Kedai Tuak Jalan Dahlia, Kelurahan Delima, Tampan, tadi malam pukul 20.00 WIB," ringkasnya.
Ambarita menyebut, tersangka MA dijerat Pasal 81 (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 (2) jo pasl 76E UU no 17 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Terhadap korban sudah dilakukan visum dan juga cek psikologis, namun beruntung korban tidak samapi hamil. -int/vie
Berita Lainnya
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta